Pertanyaan itu timbul, karena Baleg DPR mengadakan Rapat Kerja kilat tanggal 21 Agustus 2024 untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan Putusan MK tanggal 20 Agustus 2024. Rapat Baleg itu secara kilat membuat draft revisi yang isinya dinilai bertentangan dengan putusan MK.
KEMBALI KE ARTIKEL