Menurut pakar hukum, dan yang juga dipahami selama ini, Â
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (l
ex specialis)Â mengesampingkan hukum yang bersifat umum
(lex generalis).
KEMBALI KE ARTIKEL