Putusan MK, Nomor 91/XVIII/2020, dalam Amar Putusan, ada sembilan poin. Yang ingin kita cermati adalah poin 3, 4, 5, 6, dan 7 yang berdampak langsung dalam mendapatkan kepastian hukum, keadilan, efektifitas, dan efisiensi pelayanan publik oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL