PSBB itukan produk pemerintah pusat. Dasar hukumnya berlapis. Ada Undang-Undang tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ada UU tentang Penanggulangan Bencana, PP 21/2020, ada Perpres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, maupun Keppres No. 12 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid -19 Sebagai Bencana Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL