Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Bantalan Sosial Pekerja, Cash Transfer dan Pandemi

14 Agustus 2020   23:40 Diperbarui: 14 Agustus 2020   23:43 68 3
Mungkin ini untuk   pertama kali, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (Cash Transfer), ke masing-masing rekening bank personal pekerja yang bekerja di sektor formal, kecuali bagi ASN dn karyawan BUMN/BUMD.  Jumlahnya cukup besar, sekitar 15,7 juta pekerja, termasuk sekitar 2 juta karyawan honorer pemerintah, yang berpenghasilan  dibawah Rp. 5 juta.  Dana yang digelontorkan  Rp.37,7 triliun. Setiap pekerja akan mendapatkan Rp. 600 ribu/bulan, untuk 4 bulan, sampai Desember 2020, dalam 2 termin, setiap termin 2 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun