Mungkin ini untuk  pertama kali, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (Cash Transfer), ke masing-masing rekening bank personal pekerja yang bekerja di sektor formal, kecuali bagi ASN dn karyawan BUMN/BUMD.  Jumlahnya cukup besar, sekitar 15,7 juta pekerja, termasuk sekitar 2 juta karyawan honorer pemerintah, yang berpenghasilan  dibawah Rp. 5 juta.  Dana yang digelontorkan  Rp.37,7 triliun. Setiap pekerja akan mendapatkan Rp. 600 ribu/bulan, untuk 4 bulan, sampai Desember 2020, dalam 2 termin, setiap termin 2 bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL