Sebagai aparatur sipil negara, dulu disebut pegawai negeri sipil,  mengenal dua jenis jabatan. Yaitu jabatan struktural dan fungsional. Di lingkungan kantor kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta  satuan kerja pemerintah daerah kaya dengan jabatan struktural dan miskin dengan jabatan fungsional.
KEMBALI KE ARTIKEL