Sesuai dengan UU BPJS, bahwa organ BPJS harus "turun mesin" setiap lima tahun sesudah beroperasi. Komponen organ yang lama boleh dipakai lagi jika menurut bohir (Presiden), layak dan masih gras untuk dipakai lagi, sampai masa kerja lima tahun. Tentu dengan persyaratan-persyaratan khusus yang ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL