Saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Komisi IX DPR RI sepakat mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan berlaku 1 Januari 2020. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah tidak menaikkan BPJS Kesehatan Kelas III.
KEMBALI KE ARTIKEL