Kementerian Pendidikan berbeda dengan kementerian lainnya. Kementerian ini adalah paling tua, tidak  pernah dilikuidasi. Sebab masalah pendidikan tercantum dalam UU Dasar 1945. Pemerintah tidak bisa membubarkan kementerian ini, karena nomenklaturnya ada di Konstitusi. Hanya bisa dibubarkan jika disetujui DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL