BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), kita ketahui bersama adalah Badan Hukum Publik sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminasn Sosial Nasional. Dalam undang-undang itu ditegaskan BPJS TK bukan lembaga baru tetapi merupakan transformasi dari PT.Jamsostek yang merupakan Badan Hukum Private dan diatur dengan UU BUMN dan UU PT. Proses transformasi kelembagaan selesai dan mulai beroperasional sejak 1 Januari 2014.
KEMBALI KE ARTIKEL