Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kebenaran Kronologis Peristiwa di UNAS

16 Agustus 2014   06:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:25 10 0

Bermula dari diterbitkannya Keputusan Rektor Nomor: 112 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus. Keputusan tersebut merupakan hasil revisi dari keputusan sebelumnya perihal yang sama. Mengetahui hal tersebut, ketua lembaga internal kampus (Sema, BPM, UKM) langsung merespon dengan meminta beraudiensi dengan pimpinan kampus yaitu Pihak Rektorat. Para ketua lembaga ingin mengetahui alasan perubahan peraturan tersebut, mempertanyakan kenapa mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan perubahan, mempertanyakan kenapa tidak ada sosialisasi sebelumnya untuk pembahasan perubahan, dan mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan oleh pimpinan kampus. Ternyata audiensi dengan Rektorat yang diwakili Warek I tidak menghasilkan apa-apa, karena mereka tidak menerima atau menampung aspirasi para ketua lembaga ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun