Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sringatin : Pemerintah Harus Cabut KTKLN !

24 Desember 2012   00:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:08 440 2
Definisi KTKLN adalah kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Serta berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun