H.L.A. Hart, di sisi lain, dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam teori hukum analitis. Dalam karyanya yang terkenal, The Concept of Law, Hart mengembangkan pandangan tentang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur pengakuan, perubahan, dan penegakan hukum). Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang hukum sebagai fenomena sosial yang terstruktur dan berfungsi dalam masyarakat. Hart juga mengkritik positivisme hukum sebelumnya dengan menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan yang ditetapkan tetapi juga melibatkan aspek moral dan sosial.
Secara keseluruhan, baik Weber maupun Hart memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman kita tentang interaksi antara individu, masyarakat, dan sistem hukum, meskipun dari perspektif yang berbeda.