[caption id="attachment_23357" align="aligncenter" width="500" caption="Hari ini Jaksa Agung mengatakan bahwa paling lambat jam 00:00 nanti, Kejaksaan Agung sudah akan membuat keputusan final tentang kasus Chandra. Keputusan dan penilaian jaksa akan menentukan apakah pasal yang dituduhkan polisi memenuhi dan memiliki alat bukti yang kuat. Untuk lengkapnya klik disini . Keputusan kejaksaan tersebut akan menjadi tentunya sangat menarik bagi berbagai pihak kurang lebih akan menggambarkan bagaimana kondisi bukti-bukti pendukung yang digunakan penyidik. Tentunya Kejaksaan akan sangat berhati-hati dalam menetapkan keputusannya dan seharusnya sudah memikirkan konsekuensi dari keputusan tersebut baik secara hukum maupun politis. Jika kasus sudah diterima oleh kejaksaan dan dinyatakan lengkap maka statusnya akan disebut sebagai P21, sedangkan jika belum maka akan disebut sebagai P19 yang artinya masih perlu dilengkapi. Jika kasus dinyatakan P21 maka bola panas akan berada di tangan kejaksaan dan selanjutnya kasus ini diproses untuk mendapatkan keputusan hukum. Setelah keputusan pengadilan dibuat tentunya terserah kepada masyarakat untuk menyikapinya. Sedangkan jika kasus dinyatakan sebagai P19 maka polemik akan berkepanjangan dan akan menambah tekanan bagi Polri atau bukan tidak mungkin akan mencoreng muka Polri. Jika berkas kasus dikembalikan ke Polri maka masih terbuka bagi Polri untuk meng-SP3-kan atau menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini. Tentunya dengan segala konsekuensinya baik bagi Polri maupun pribadi-pribadi anggotanya. Tetapi jika sampai terjadi SP3 maka akan banyak hal yang akan tetap menjadi misteri. Karena itu saya sendiri mengharap agar kasus ini P21 sehingga lebih banyak hal yang menyangkut kasus ini terungkap kepada masyarakat/KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO"][/caption]
Hari ini Jaksa Agung mengatakan bahwa paling lambat jam 00:00 nanti, Kejaksaan Agung sudah akan membuat keputusan final tentang kasus Chandra. Keputusan dan penilaian jaksa akan menentukan apakah pasal yang dituduhkan polisi memenuhi dan memiliki alat bukti yang kuat. Untuk lengkapnya klik disini .
Keputusan kejaksaan tersebut akan menjadi tentunya sangat menarik bagi berbagai pihak kurang lebih akan menggambarkan bagaimana kondisi bukti-bukti pendukung yang digunakan penyidik. Tentunya Kejaksaan akan sangat berhati-hati dalam menetapkan keputusannya dan seharusnya sudah memikirkan konsekuensi dari keputusan tersebut baik secara hukum maupun politis.
Jika kasus sudah diterima oleh kejaksaan dan dinyatakan lengkap maka statusnya akan disebut sebagai P21, sedangkan jika belum maka akan disebut sebagai P19 yang artinya masih perlu dilengkapi.
Jika kasus dinyatakan P21 maka bola panas akan berada di tangan kejaksaan dan selanjutnya kasus ini diproses untuk mendapatkan keputusan hukum. Setelah keputusan pengadilan dibuat tentunya terserah kepada masyarakat untuk menyikapinya.
Sedangkan jika kasus dinyatakan sebagai P19 maka polemik akan berkepanjangan dan akan menambah tekanan bagi Polri atau bukan tidak mungkin akan mencoreng muka Polri. Jika berkas kasus dikembalikan ke Polri maka masih terbuka bagi Polri untuk meng-SP3-kan atau menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini. Tentunya dengan segala konsekuensinya baik bagi Polri maupun pribadi-pribadi anggotanya.
Tetapi jika sampai terjadi SP3 maka akan banyak hal yang akan tetap menjadi misteri. Karena itu saya sendiri mengharap agar kasus ini P21 sehingga lebih banyak hal yang menyangkut kasus ini terungkap kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL