Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 sudah menegaskan larangan mudik, baik lokal di wilayah aglomerasi maupun jarak jauh, sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Tidak hanya itu. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan. Pengetatan perjalanan mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Namun demikian, tidak sedikit tetap memaksakan diri. Anjuran pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik baik antarkota, antarkabupaten, antarprovinsi, maupun antarnegara, sepertinya tidak bisa diterima begitu saja
Salah satu potret betapa susahnya menahan laju pemudik terlihat di pos penyekatan Jalan Pantura Kedungwaringin, yang membatasi Kabupaten Bekasi-Kerawang. Kurang dari sepekan sebelum Idul Fitri, ribuan pemudik bersepeda motor nekat menjebol barikade penjagaan.
Mereka berkeras hati melewati penjagaan. Tidak hanya melawan petugas, tidak sedikit pengendara roda dua berani melawan arus. Situasi ini, seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2021), sampai-sampai membuat para petugas gabungan kewalahan. Lalu lintas jadi semrawut. Keselamatan para pengendara terancam. Kemacetan panjang pun tak terhindarkan.
Ini baru sepotong cerita dari satu akses transportasi. Masih banyak cerita di berbagai ruas penyekatan baik di Jabodetabek maupun di daerah-daerah lain di nusantara. Belum lagi fenomena pemudik nekat di stasiun kereta api, bandar udara, maupun pelabuhan laut.
Betapa larangan berikut blokade di lapangan untuk tidak pulang kampung tidak bisa meredam gelora ribuan pemudik. Ancaman pandemi sebesar apapun tak membuat mereka bergeming.
Padahal, awal bulan ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah memberikan alarm. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menegaskan peningkatan kasus Covid-19 di dunia dalam dua minggu terakhir mengalami peningkatan, melebihi jumlah kasus selama enam bulan pertama pandemi. Angkanya melonjak tinggi. Lebih dari 5,7 juta kasus per minggu.