Disebutkan bahwa kenaikan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
KEMBALI KE ARTIKEL