Sebagai WNI yang baik, tentu saja kita harus melakukan upaya bela negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Dasar hukum bela negara sendiri bisa kita lihat pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3). Menurut UUD tersebut, setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya mempertahankan keutuhan NKRI, baik lewat pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter.
KEMBALI KE ARTIKEL