Berbicara masalah bela negara tentu sangat erat hubungannya dengan Dasar hukum bela negara yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang mengamanatkan bahwa; "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" Dan UU Nomor 23 Tahun 2019, Â tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Pasal 11 berbunyi Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
KEMBALI KE ARTIKEL