Ketidakpatuhan warga Indonesia dalam membayar pajak merupakan masalah serius yang berdampak pada pendapatan negara. Meskipun merupakan kewajiban pajak setiap warga negara, data menunjukkan bahwa hanya sekitar 14,76 juta dari total 19,01 juta wajib pajak yang taat membayar pajak pada tahun 2020. Hal ini menciptakan defisit anggaran yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, ketidakpatuhan ini juga mencerminkan kurangnya kesada
ran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL