APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam rentang masa satu tahun anggaran, yang terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Penyusunan APBD dasarnya untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi di lingkup makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Termasuk dialokasikan kepada pembangunan infrastuktur guna meningkatkan mobilitas menjadi lebih baik yang pada akhirnya juga berdampak kepada perkembangan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL