Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Siap Nikah atau Pengen Nikah?

11 Januari 2025   05:35 Diperbarui: 11 Januari 2025   05:35 21 0
Pernikahan dini, atau pernikahan yang terjadi di bawah usia yang dianggap matang secara hukum dan emosional, masih menjadi isu penting di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Meskipun sering kali dipengaruhi oleh faktor budaya, tradisi, atau tekanan ekonomi, pernikahan dini memiliki dampak signifikan terhadap individu yang terlibat, terutama perempuan, serta masyarakat secara keseluruhan.  

Apa Itu Pernikahan Dini?  
Pernikahan dini merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia dewasa secara hukum. Di Indonesia, menurut Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, dalam praktiknya, banyak anak menikah di bawah usia ini, terutama di daerah dengan tingkat pendidikan rendah dan kondisi ekonomi yang sulit.  

Penyebab Pernikahan Dini :
1. Keadaan Ekonomi yang Rendah, artinya keterbatasan ekonomi sering kali mendorong keluarga untuk menikahkan anak mereka lebih awal dengan harapan dapat mengurangi beban finansial.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun