Apa Itu Pernikahan Dini? Â
Pernikahan dini merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia dewasa secara hukum. Di Indonesia, menurut Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, dalam praktiknya, banyak anak menikah di bawah usia ini, terutama di daerah dengan tingkat pendidikan rendah dan kondisi ekonomi yang sulit. Â
Penyebab Pernikahan Dini :
1. Keadaan Ekonomi yang Rendah, artinya keterbatasan ekonomi sering kali mendorong keluarga untuk menikahkan anak mereka lebih awal dengan harapan dapat mengurangi beban finansial. Â