Indonesia menganut sistem negara kesatuan dengan otonomi daerah, dimana hubungan pusat-daerah Indonesia berkembang sepanjang perjalanan negara, mengupayakan keseimbangan dinamis antara pemerintah pusat dan otonomi daerah. Bentuk hubungan pusat-daerah Indonesia merupakan suatu kerangka yang mengatur hubungan dan interaksi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Bentuk ini didasarkan pada prinsip desentralisasi, otonomi daerah, dan desentralisasi yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pemerintah pusat dan otonomi daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL