Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

MA Cabut Pergub Lampung yang Mengizinkan Membakar Hasil Panen Tebu

6 Juni 2024   21:46 Diperbarui: 6 Juni 2024   21:49 108 0
Dalam Putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung memerintahkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun