Dalam Putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung memerintahkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL