Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pengaruh Reklamasi Pantai terhadap Lingungan Fisik di Pesisir Teluk Benoa Bali

2 Juni 2023   00:41 Diperbarui: 2 Juni 2023   19:54 188 0
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 34 Tahun 2014, dinyatakan bahwa wilayah Pesisir merupakan daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, juga dijelaskan bahwa Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula. Sedangkan pengertian reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun