Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu dan dinantikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri tiba. Setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan selalu mengimbau untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
KEMBALI KE ARTIKEL