Sistem zonasi adalah salah satu kebijakan yang ditempuh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertujuan untuk pemerataan yang berkualitas. Selain pemerataan akses, masalah yang ingin diselesaikan oleh kebijakan ini ialah pemerataan kualitas pendidikan. Dari kebijakan yang dikeluarkan, mendikbud ingin agar semua sekolah menjadi sekolah favorit. Dengan kata lain kebijakan zonasi dipandang sebagai sulusi untuk menyelesaikan dua maslaah pokok pendidikan, yaitu pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Pada hakikatnya pemerataan pendidikan memiliki dua dimensi yaitu keadilan dan inklusi. Keadilan berkaitan dengan keadaan pribadi dan sosial siswa yang seharusnya tidak mempengaruhi kesempatan dalam menjalani pendidikan. Sedangkan inklusi berkaitan dengan persamaan standar pendidikan untuk semua. Praktiknya pemerataan pendidikan dipengaruhi oleh dua faktor yaitu penawaran dan permintaan. Penawaran berada di tangan pemerintah sebagai otoritas publik yang menyediakan pendidikan. Hal ini seringkali dipengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Sementara permintaan datang dari masyarakat yang merupakan pengguna layanan pendidikan. Oleh karena itu, untuk mencapai pemerataan pendidikan diperlukan keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Salah satu langkah yang yang diambil pemerintah saat ini adalah dengan menerapkan kebijakan sistem zonasi.
KEMBALI KE ARTIKEL