Pihak dalam transaksi berdasarkan perjanjian memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu selama perjanjian tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU). Apabila pihak lain dalam perjanjian tidak dapat menyerahkan objek perjanjian yang seharusnya diserahkan pada pihak yang terikat, maka ia telah melakukan wanprestasi. Tentunya, pihak yang dirugikan harus melakukan upaya hukum. Ia akan menggugat wanprestasi dari pihak lain di pengadilan. Gugatan perdata tersebut akan membutuhkan waktu yang panjang. Proses bercara harus melewati Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung agar dapat memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat meminta ganti rugi atau tetap mengeksekusi objek perjanjiannya.
KEMBALI KE ARTIKEL