John Austin dalam bukunya
The Province of Jurisprudence Determined (1832) menyatakan: "
The existence of law is one thing; its merit or demerit is another". Kegagalan dalam memisahkan kekuasaan negara dengan penilaian subjektif, seperti moral, etika, bahkan agama, dapat mengaburkan hukum. Hukum bukan berasal dari baik dan buruk tetapi dari kuasa (
sovereign) yang memaksa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL