Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pancasila, Interpretasi Konsitusi Indonesia

3 Juli 2018   05:46 Diperbarui: 3 Juli 2018   07:40 633 0
John Austin dalam bukunya The Province of Jurisprudence Determined (1832) menyatakan: "The existence of law is one thing; its merit or demerit is another". Kegagalan dalam memisahkan kekuasaan negara dengan penilaian subjektif, seperti moral, etika, bahkan agama, dapat mengaburkan hukum. Hukum bukan berasal dari baik dan buruk tetapi dari kuasa (sovereign) yang memaksa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun