Pasar modal yang efisien tercermin dalam seluruh informasi yang disediakan kepada investor (Eugene F Fama, 1970), bukan yang tersedia di perusahaan dan juga di luar perusahaan. Perusahaan "go public" harus mengikuti peraturan keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan badan sebelumnya. Namun keterbukaan informasinya hanya ditekankan kepada seluruh informasi dalam perusahaan yang material. Informasi publik yang mempengaruhi transaksi saham dianggap telah diketahui semua investor.
KEMBALI KE ARTIKEL