Saat ini, korporasi dapat dipidana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13/2016. Sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Wilayah hukum administrasi telah masuk kedalam wilayah hukum pidana. Selama ini, hukum pidana itu dapat dikenakan denda, akan tetapi sanksi utamanya tidak terlepas dari kurungan.
KEMBALI KE ARTIKEL