Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Pidana Korporasi Tanpa Kurungan

25 Februari 2017   11:37 Diperbarui: 25 Februari 2017   11:48 205 1
Saat ini, korporasi dapat dipidana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13/2016. Sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Wilayah hukum administrasi telah masuk kedalam wilayah hukum pidana. Selama ini, hukum pidana itu dapat dikenakan denda, akan tetapi sanksi utamanya tidak terlepas dari kurungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun