Awal tahun 2017, Apabila masyarakat membeli mobil pada tahun 2017, tarif administrasi STNK/BPKB mengalami kenaikannya sampai dengan tiga kali lipat (Kompas.com, 30 Desember 2016). Pemerintah telah meubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tanggal 25 Mei 2010 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016. Tarif administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) termasuk di dalam PNBP.
KEMBALI KE ARTIKEL