Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen
Deutch Bank (DB) yang menghadapi gugatan
US Department of Justice (DoJ) dengan denda sebesar US 14 miliar (Beritasatu.com, 21 Oktober 2016). Dalam hal ini, OJK tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perbuatan DB yang dilakukannya di Amerika, akan tetapi DB termasuk SIB (
systemically important bank) (Beritasatu.com, 21 Oktober 2016). DB yang bermasalah di luar negeri akan memengaruhi cabangnya di Indonesia. Pembayaran denda yang sangat besar akan memengaruhi likuiditas bank secara keseluruhan. Dalam hal ini, OJK perlu mengantisipasi keadaan terkait yang dapat memengaruhi perbankan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL