Di tengah gempuran sistem keuangan modern yang kompleks dan terkadang berisiko, akad rahn (gadai) dalam fiqh muamalah menjadi solusi alternatif yang aman dan terpercaya. Berlandaskan prinsip-prinsip syariah, akad rahn menawarkan skema pembiayaan yang adil, transparan, dan terhindar dari riba. Akad rahn merupakan akad pembiayaan di mana pemberi gadai (raahin) menyerahkan barang berharga kepada penerima gadai (murtahin) sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya. Barang yang dijaminkan harus berupa barang berharga yang memiliki nilai manfaat. Berharganya suatu barang diukur dari kemungkinan bagaimana barang tersebut memperoleh nilai manfaat.
KEMBALI KE ARTIKEL