Perbincangan dan aksi mengenai Pemilukada saat ini banyak menghiasi media-media cetak, elektronik, bahkan media sosial sekalipun. Tahapan persiapan Pemilukada sudah dimulai oleh penyelenggara (KPU Kabupaten/Kota). Berbagai macam strategi populer sudah dilancarkan di ruang-ruang publik oleh mereka yang hendak maju dalam kompetisi untuk menjadi kepala daerah. Salah satu yang menarik untuk diperbincangkan adalah mengenai keterlibatan
civil society dengan ruang publiknya atas agenda demokrasi tersebut, guna memastikan pemilihan dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL