Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Apa Itu Istishna dalam Akad Jual Beli

28 Juli 2023   20:10 Diperbarui: 28 Juli 2023   20:12 107 0
Dalam perkembangan ekonomi global yang semakin dinamis, berbagai model pembiayaan yang berlandaskan pada prinsip syariah semakin diminati. Salah satu model pembiayaan yang telah menjadi pilihan utama adalah istishna. Istishna merupakan salah satu bentuk akad jual beli yang memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyepakati kesepakatan kontrak berdasarkan hukum islam. Artikel ini akan membahas mengenai definisi, rukun, jenis skema, dan hukum istishna dalam akad jual beli.


Definisi Istishna

Apa itu Istishna? Istishna secara bahasa berasal dari kata "Istishna'a-yastashni'u-istishna'a" yang artinya meminta pihak lain untuk membuatkan sesuatu yang sesuai dengan keinginannya. Dalam ungkapan bahasa Arab disebutkan:
" "
"Seseorang meminta untuk dibuatkan rumah untuknya"

Secara terminologis, Istishna adalah transaksi barang dagangan dalam tanggungan yang diperlukan untuk mengerjakannya. Barang yang harus dibuat dan pekerjaan yang harus dilakukan untuk membuatnya adalah objek transaksinya.
Adapun pengertian Istishna dalam Fiqh Muamalah yang dijelaskan oleh beberapa Mazhab Ulama Fiqh, yaitu:

1. Mazhab Al-Hanabilah
Istishna adalah sebuah akad yang mewajibkan seseorang untuk melakukan sesuatu; misalnya, jika seseorang berkata kepada seseorang yang mahir dalam pembuatan, "buatkan saya sesuatu dengan harga sekian rupiah," dan orang yang melakukannya menerimanya, maka akad Istishna telah terjadi.

2. Mazhab Hanafiyah
Istishna tidak termasuk akad salam dan mencakup penjualan barang yang tidak dimilikinya. Akad Istishna sebanding dengan pembuatan dan penjualan atau dalam istilah mulanya adalah ( )

3. Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah
Istishna adalah barang yang diberikan kepada orang lain melalui pembuatan.

Sedangkan menurut Hukum Ekonomi Syariah, Istishna adalah jual-beli barang atau jasa berdasarkan kriteria pesanan yang disepakati antara pembeli (mustani) dan pembuat (sani). Jadi, secara sederhana Istishna yaitu akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak pertama dengan seorang produsen suatu barang sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak pertama dengan harga yang disepakati oleh keduanya.


Rukun Istishna

Meski tampaknya mudah dipraktekkan, namun istishna memerlukan adanya kontrak antara penjual dan pembeli yang harus dilaksanakan sesuai rukun syar'i, seperti :

1. Penjual (Shani')
Tugas penjual dalam jual beli istishna adalah pelaku yang menyediakan serta membuat  pesanan sesuai kriteria pemesan. Dengan begitu penjual berhak menerima pembayaran sesuai harga barang dan kesepakatan bersama, baik secara tunai maupun melalui cicilan.

2. Pemesan (Mustashni)
Tugas pemesan dalam akad istishna adalah sebagai pihak yang menentukan kriteria pesanan dan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan bersama.

3. Ijab Kabul
Ijab dan kabul adalah pernyataan dari penjual dan pembeli atau pemesan yang telah disepakati bersama melalui ijab kabul.

4. Objek Akad (Mashnu')
Objek akad istishna adalah adanya wujud objek yang ingin dipesan dan dibuat. Agar transaksi dapat dilaksanakan, maka harus ada kejelasan terkait apa,bagaimana wujud pesanan dan kapan rentang waktu penyelesain pengerjaannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak yang terkait.


Jenis Skema Istishna

Dalam penerapannya, jual beli istishna dapat dilakukan dengan konsep istishna paralel, yakni dengan membuat kontrak baru dengan pihak lain. Ada dua jenis skema untuk melakukannya:

1. Penjual memilih produsen, cara pelaksanaannya yaitu:
- Pembeli memesan barang kepada penjual dengan persyaratan tertentu.
- Penjual segera memesan barang kepada pembuat atau produsen sesuai pesanan pembeli.
- Penjual menjual barang kepada pembeli yang memesan barang sesuai dengan kesepakatan.
- Setelah pesanan selesai, barang diserahkan oleh produsen atas perintah penjual.

2. Produsen dipilih oleh pembeli sendiri, cara pelaksanaannya yaitu:
- Negosiasi antara pembeli dan produsen tentang pesanan barang.
- Pembeli memesan barang kepada penjual, atau mereka mewakilkan penjual untuk memesan barang kepada produsen, dan
- Penjual menjual barang kepada pembeli.


Hukum Istishna

Akad istishna adalah akad yang halal dan didasarkan secara syar'i sesuai petunjuk Al-Qur'an QS. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil kuat dan shahih.

Selain itu, hukum istishna juga didasarkan pada petunjuk umat Islam dari As Sunnah dan Al Ijmak di kalangan umat Islam. Sebagian ulama setuju bahwa akad istishna adalah akad yang sah dan telah ada sejak lama tanpa ada yang mengingkarinya.



Referensi:
Bimantara D, Asari A (2022), Analisis Akad Istishna Prespektif Fikih Muamalah dan Hukum Perdata. [diakses 2023 Juli 27]: https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/mabsya/article/view/6969

Junaidi A, Yusriadi (2022), Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Akad. Istishna, [diakses 2023 Juli 27]: https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/AlHiwalah/article/download/874/417

Mujatun S (2013), Jual Beli Dalam Perspektif Islam: Salam dan Istishna. [diakses 2023 Juli 28]: http://umsu.ac.id/index.php/akuntan/article/view/149es

Saprida, Umari ZF, Umari ZF (2022), Sosialisasi Pengenalan Jual Beli Istishna Terhadap Ibu-Ibu Pengajian Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali. [diakses 2023 Juli 27]: https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/mabsya/article/view/6969

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun