Kelembagaan negara hukum adalah sebuah konsep yang merujuk pada struktur dan mekanisme institusional dalam sebuah negara yang bertujuan untuk menjamin supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintahan dan warga negara harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kekuasaan semata. Kelembagaan ini mencakup badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum. Di dalamnya, terdapat prinsip penting seperti pembagian kekuasaan (trias politika), independensi peradilan, kedaulatan rakyat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kelembagaan negara hukum juga mengharuskan adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara, sehingga penyimpangan dapat diminimalisir dan keadilan dapat ditegakkan secara konsisten.
KEMBALI KE ARTIKEL