Apabila disodorkan pilihan, lebih memilih pemimpin muda atau tua, tentu saja cenderung menyukai yang muda dengan beberapa argumen yang logis. Namun, kecenderungan pilihan itu pun bisa terganggu kenyamanannya bila dasar penentuannya bukan atas pertimbangan kemaslahatan. Pembahasan soal ini tentu saja mengarah pada putusan Mahkamah Agung yang mengubah poin dari 'saat mencalonkan diri' menjadi 'saat dilantik'. Urgensi dari perubahan itu tak hanya mengganggu banyak pihak, mestinya juga menggangu tidur para pembuat keputusan tersebut. Pandangan penulis terhadap kasus ini serupa dengan pendapat Prof. Mahfud MD berikut: "Saya sebenarnya malas mengomentari itu. Kebusukan cara kita berhukum, sudah bikin mual."
KEMBALI KE ARTIKEL