Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Mengucapkan "Selamat Natal" bagi Seorang Muslim, Bolehkah?

9 Desember 2014   05:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:44 22 0
INI adalah sebuah percakapan imejiner yang dalam beberapa tahun belakangan ini marak di dunia maya. Entah siapa yang pertama menuliskannya. Namun di berbagai milis, status facebook dan dalam broadcast messanger di BBM-pun juga ramai diterakan orang menjelang Natal.


Berikut dialognya:

Muslim: ‘Bagaimana Natalmu?’

David: ‘Baik. Kau tidak mengucapkan selamat Natal padaku?’

Muslim: ‘Tidak. Agama kami menghargai toleransi antar agama, termasuk agamamu, tapi masalah ini, agama saya melarangnya.’

David: ‘Tapi kenapa, bukankah hanya sekadar kata-kata? Teman muslimku yang lain, mengucapkannya padaku…’

Muslim: ‘Mungkin mereka belum mengetahuinya. David, kau bisa mengucapkan dua kalimat syahadat?’

David: ‘Oh tidak, saya tidak bisa mengucapkannya… Itu akan mengganggu kepercayaan saya…’

Muslim: ‘Kenapa? Bukankah hanya kata-kata? Ayo, ucapkanlah.’

David: ‘Sekarang, saya mengerti.’ [
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada umat kristiani apalagi mengikuti natalan bersama, karena hukumnya haram  dan berdosa bagi umat Islam mengikuti perayaan Natalan bersama umat Kristen. Sebab dalam acara Natalan bersama itu mengandung unsur ibadah Kristiani.

“Umat Islam haram mengikuti perayaan Natalan bersama, karena mengandung unsur ibadah, sehingga akan merusak aqidah dan keimanan umat Islam. Bahkan ucapan Selamat Hari Natal,  jangan sampai diucapkan oleh umat Islam Adapun yang diperbolehkan ucapan Selamat Tahun Baru 2013,”,” Nasihat Ketua MUI KH.Ma’ruf Amin

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia menfatwakan: Pertama, Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. Kedua, mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. Ketiga, agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Ada beberapa ulama membolehkan mengucapkan selamat natal kepada mereka yang berbuat baik dan tidak melakukan kekerasan/pertikaian kepadamu. Ada yang mengharamkan sebagai bentuk kewaspadaan dan ke hati-hatian agar tidak terjebak pada tipu muslihat mereka. Jika mengucapkannya aja haram, apalagi mengikutinya, merayakan, ikut masuk ke dalam gereja, mengenakan atribut natal, dll. Wallahu a'lam bish showab.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun