Berdasarkan asas dan tujuan yang tercantum dalam UU No. 22/2001 pasal 3, penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sudah sangatlah baik. Salah satu tujuannya yaitu menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa industri hulu migas merupakan sebuah industri yang dalam proses pengerjaannya di perlukan kehati-hatian karena industri hulu migas memiliki tujuan yang berkaitan dengan ekspor migas dan ketersediaan minyak dan gas di indonesia. Dalam tujuan ini juga mencantumkan mekanisme persaingan usaha yang transparan. Sehingga, transparansi harus selalu terjaga agar tidak terjadi KKN.