Berdasarkan data Perludem (2024) diungkapkan bahwa keterwakilan perempuan dalam parlemen diproyeksikan meningkat menjadi 22,1%, atau 128 kursi dari total 580 kursi DPR. Ini merupakan peningkatan dari Pemilu 2019, di mana keterwakilan perempuan mencapai 20,5% dengan 118 dari 575 kursi. Pencapaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Namun, meskipun ada peningkatan ini, keterwakilan perempuan masih berada di bawah target 30% yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KEMBALI KE ARTIKEL