Sebelum menjadi anggota legislatif tentu mereka semua menjadi Calon Legislatif (Caleg). Caleg identik dengan pencalonan dan pencarian
suara dari masyarakat dan kampanye untuk menyuarakan gagasan ide bahkan ambisi caleg tersebut. Salah satu cara untuk para caleg
mengemukakan ide, gagasan, dan ambisinya dengan cara kampanye.
Salah satu bentuk kampanye yang sering kita jumpai adalah Banner Caleg yang berisi nama caleg, ide, gagasan, tujuan dan asal partai. Dan
biasanya sangat mudah menemukan Alat Peraga Kampanye seperti ini apalagi dalam bentuk Banner dan Poster bahkan Baliho. Salah satu yang paling mudah ditemukan adalah Banner caleg di trotoar jalan.
Banyaknya alat peraga kampanye seperti Banner, poster, dan baliho membuat masyarakat resah, salah satunya para pengguna jalan. Keresahan muncul ketika melihat Banner Caleg bertebaran sembarangan di banyak tempat bahkan di trotoar. Bahkan beberapa kasus pada pejalan kaki yang menggunakan trotoar terhambat karena adanya Banner yang terlalu besar dan mengganggu ketertiban.
Melihat banyaknya Banner Caleg yang sembarangan membuat masyarakat geram. Apa bedanya dengan sampah jika memasang Alat Peraga Kampanyen sembarangan seperti itu. Bahkan beberapa kasus masyarakat sangat geram karena rumahnya pun menjadi tempat dipasangnya Alat Peraga Kampanye. Stiker di kaca rumah, pintu, gerbang, tembok rumah bahkan di mobil.
Bahkan menemukan Banner Caleg sama halnya seperti menghirup udara, karena kita bisa menemukannya dimanapun, jalan raya, tempat umum, taman, kampus, di gang sempit bahkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).