Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyampaikan pendapatnya tentang kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pasca kunjungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat, perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang  berakhir pada 2041 dibicarakan. Arifin mengatakan izin usaha tersebut dapat diperpanjang hingga tahun 2061 lantaran cadangan sumber daya mineral dinilai akan terus tersedia dan dapat dimanfaatkan.
KEMBALI KE ARTIKEL