Halal bihalal adalah tradisi yang berasal dari indonesia dan memiliki makna yang luas. dalam konteks keislaman, halal bihalal memiliki makna kekusutan, kekeruhan, atau kesalahan yang selama ini dilakukan dapat dihalalkan kembali. dalam hukum fiqih, halal bihalal berarti menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi halal dan tidak berdosa lagi, dengan syarat taubat, menyesali perbuatan, dan meminta maaf dengan orang yang bersangkutan. dalam al-quran, halal bihalal menuntut agar setiap kegiatan dilakukan dengan baik dan menyenangkan semua pihak, tidak boleh menipu, curang, dan berbohong.
Hala bi halal sendiri di desa muara siau diadakan setiap tahun pada hari kedua idul fitri tepatnya pada tanggal 2 syawwal yang mana kegiatan nya berupa acara maaf -maafan yang dihadiri seluruh masyarakat desa muara siau yang terdiri dari 3 dusun yaitu dusun Muara Siau,dusun Ladang Panjang dan dusun Penderu.acara tersebut juga di hadiri
selain acara maaf-maafan terdapat juga pertunjukan silat dari pemuda setempat serta berbalas pantun dari ninek mamak tuo tenganai desa Muara Siau.
KEMBALI KE ARTIKEL