Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus di perguruan tinggi. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi harus dapat memberikan layanan akademik yang ramah terhadap mahasiswa disabilitas. UNS telah membuka Seleksi Masuk UNS - Seleksi Mandiri Jalur Disabilitas (SM UNS - SMJD). Pada saat ini, UNS telah memiliki 27 mahasiswa disabilitas yang tersebar di berbagai fakultas dan program studi. Di FKIP sendiri, ada mahasiswa mahasiswa tunanetra dan tunarungu.
KEMBALI KE ARTIKEL