Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dorong Pelayanan terhadap Mahasiswa Disabilitas, Dosen FKIP UNS Berikan Pelatihan kepada Tenaga Administratif

24 Juni 2021   13:50 Diperbarui: 24 Juni 2021   14:03 328 1
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus di perguruan tinggi. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi harus dapat memberikan layanan akademik yang ramah terhadap mahasiswa disabilitas. UNS telah membuka Seleksi Masuk UNS - Seleksi Mandiri Jalur Disabilitas (SM UNS - SMJD). Pada saat ini, UNS telah memiliki 27 mahasiswa disabilitas yang tersebar di berbagai fakultas dan program studi. Di FKIP sendiri, ada mahasiswa mahasiswa tunanetra dan tunarungu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun