Anjuran Poligami menurut Islam
Poligami memang sah- sah saja dilakukan oleh kaum laki - laki. Idealnya sebagai seorang muslimah haruslah melihat dari sisi yang berbeda dengan hati yang lebih jernih dan mendalam lagi. Bahwa poligami bukanlah sesuatu hal yang dilarang oleh agama, dan Rasulullah SAW yang mulia pun telah melakukannya. Itu artinya poligami termasuk bagian dari syariat Islam yang harus diterima selayaknya syariat-syariat Islam yang lain. Baik hal itu kita sukai maupun tidak kita sukai.Tentu kita berlindung diri kepada Allah SWT dari sifat sifat orang munafik.
Tetapi dijelaskan dalam AlQuran Surah An Nisa ayat 3 yang berisi “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.Tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzalim.” (QS. An-Nisa : 3)
Dalam surah An Nisa ayat 3 dijelaskan bahwa seorang lelaki hanya disebutkan untuk menikahi hanya dengan 4 Istri tidak lebih . Berarti, dapat dikatakan ketika lelaki menikahi lebih dari 4 istri maka lelaki tersebut tidak mengikuti syariat islam yang telah dianjurkan oleh Allah SWT dan tidak mengikuti ajaran - ajaran Rasulullah SAW. Dalam Surah An - Nisa ini juga dijelaskan bahwa seorang lelaki apabila tidak mampu berbuat adil maka menikahlah dengan satu istri ,karena di mata Allah tidak ada seorang pun yang dapat berlaku adil kecuali ALLAH SWT .