Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sistem ini, presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dengan pertanggungjawaban langsung kepada rakyat. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh mekanisme checks and balances yang melibatkan lembaga-lembaga negara lain seperti DPR, MA, MK, dan BPK. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin pemerintahan yang demokratis.
KEMBALI KE ARTIKEL