Di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia, diberlakukan program implementasi jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dimulai sejak 1 Januari 2014. Di dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa model pembayaran. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menggunakan konsep pembayaran kapitasi dan non kapitasi. Sedangkan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) menggunakan konsep INA-CBG (Case Based Groups) dan non INA-CBG. Dana kapitasi JKN dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara kesehatan bagi peserta JKN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, dana kapitasi dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan dan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL