Mengulas sedikit tentang apa yang menjadi issue hampir empat bulan yang lalu, toleransi, tepatnya pada 3 February 2021 pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama yang melibatkan tiga menteri diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan tenaga Kependidikan di sector pendidikan mulai dari Pendidikan Dasar hingga tingkat Sekolah Menengah diatur melalui surat ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL