Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

“Berbagai Versi Rumusan Pancasila Dari Dulu Sampai Sekarang”

8 Juni 2015   12:37 Diperbarui: 6 September 2015   16:10 991 0

Guna penyesuaian/penilaian ijazah sewaktu saya pulang ke tanah air setelah bermukim lama di Eropa, Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian P dan K mengharuskan saya untuk melapor dan  mengikuti “screening” pada kantor Kopkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban), Jl. Merdeka Barat , Jakarta.  Pada masa jaya-jayanya Orde Baru “Kopkamtib” merupakan lembaga “superbody” paling berkuasa di tanah air  pada masa itu (Mereka bisa menangkap atau mem-pulau Buru-kan seseorang tanpa pengadilan). Dengan mengikuti “screening” saya mendapatkan Surat Keterangan Bebas 30 S dan dengan surat keterangan tersebut baru saya bisa mendapatkan Keterangan Hasil Penilaian ijazah dari Kementerian P dan K. 

Dalam screening tersebut saya harus memaparkan riwayat hidup secara rinci, segala aktivitas sosial-politik maupun pandangan politik saya,  mengenai Pemberontakan PKI di Madiun, G 30 S dan terutama mengenai Pancasila. Pertanyaan-pertanyaaan tersebut  diajukan secara berulang-ulang dan banyak juga pertanyaan mereka tersebut terkesan sebagai jebakan.

Ternyata Rumusan Pancasila Yang Saya Pahami Pada Waktu Itu Berbeda Dengan Yang Resmi 

Sewaktu saya ditanya mengenai Pancasila, tentulah sebagai nasionalis dan Pancasilais sejati walapun sudah lama bermukim di luar negeri, saya merasa yakin akan dapat memaparkan butir-butir Pancasila dengan baik. Ternyata Bapak Letnan Kolonel Kopkamtib yang menginterogasi saya sangat kecewa dengan jawaban saya, karena tidak sesuai dengan Butir-Butir Pancasila yang dirumuskan oleh P 4 Orde Baru yang sangat doktrinair.  Oleh penguasa Orde Baru, semua penduduk Indonesia wajib memahami dan menghafalkan Pancasila secara “letterlijk” persis sama dengan apa yang dirumuskan oleh P 4.  Maklumlah awak sudah lama tinggal di luar negeri tidak mengetahui perumusan demikkian itu.

Butir-butir Pancasila Yang Saya Pahami Waktu Itu

1.       Ketuhanan Yang Maha Esa (Belief in the one and only God)

2.       Peri-kemanusiaan ( Humanity)

3.       Kebangsaan/Nasionalisme (Nationalism)

4.       Demokrasi / Kerakyatan (Democracy)

5.       Keadilan Sosial (Social Justice)

Setelah membaca jawaban saya,  Letnan Kolonel Kopkamtib tersebut menyalahkan jawaban saya dan dia mengatakan bahwa perlu penyamaan “gelombang” saya dengan yang berlaku resmi dan saya perlu memahami bahwa Pancasila ( Menurut P 4) yang benar, yakni berdasarkan yang tertulis dalam Mukadimah UUD 1945, sebagai berikut:

1.        Ketuhanan yang Maha Esa

2.        Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.        Persatuan Indonesia

4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.

5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Belakangan, barulah saya ketahui bahwa Butir-Butir Pancasila yang saya pahami pada waktu itu adalah perumusan Pancasila yang terdapat pada Mukadimah UUDS 1950, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“..........  Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun