Tuntutan hukuman cenderung ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada komplotan terdakwa yang dikenai pasal pembunuhan berencana, membuat masyarakat Indonesia yang berbulan-bulan mengikuti perjalanan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi geregetan.
KEMBALI KE ARTIKEL